MPR RI Memiliki Tugas Memasyaratkan Pilar-Pilar Kebangsaan

Pontianak-Anggota Badan Sosialisasi MPR RI, H Syarief Abdullah Alkadrie, SH, MH menegaskan pilar-pilar kebangsaan merupakan empat landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dipaparkan Abdullah dalam acara sosialisasi bahwa landasan tersebut terdiri dari landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan, dan semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia.


"Empat Pilar MPR RI disosialisasikan kepada seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan amanat pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditugasi untuk memasyarakatkan Ketetapan MPR, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat di seluruh wilayah tanah air," urainya.

Dikatakan Sekretaris Fraksi MPR RI Partai Nasdem ini, pemasyarakatan empat pilar MPR RI juga selaras dengan upaya MPR RI untuk mewujudkan visi MPR yaitu "Rumah kebangsaan, pengawal ideologi pancasila dan kedaulatan rakyat".

"Dengan visi tersebut, MPR memiliki mandat konstitusional untuk menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, serta aspirasi masyarakat dan daerah. sebagai lembaga negara pembentuk konstitusi, MPR akan mengawal ideologi Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NKRI Tahun 1945," jelasnya.

Empat pilar MPR RI terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

LihatTutupKomentar
Cancel