Pancasila Dasar Kehidupan Nasional
Pontianak- Anggota MPR RI, H Syarief Abdullah Alkadrie, SH, MH menegaskan Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Diuraikan Abdullah dalam sosialisasi pilar-pilar kebangsaan di Pontianak, 4 Agustus 2023 bahwa dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan siIa-sila Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
“Rumusan siIa-sila Pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali,” tegas Anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini.
Dijelaskan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem MPR RI ini, Pancasila sebagai ideologi negara, dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara.
Diuraikannya juga mengenai sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa yang menegaskan bahwa pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Tuhan dan menolak paham anti Tuhan (atheism).
“Sila pertama ini juga menegaskan pada prinsipnya bangsa Indonesia wajib untuk menyembah Tuhannya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing leluasa berkeadaban dan berkeadilan,” paparnya
Pada prinsipnya, menurut sila pertama Pancasila, dikatakan Abdullah bangsa Indonesia melaksanakan perintah agama dan kepercayaannya masing-masing dengan tetap mengedepankan harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
“Sila pertama ini menyampaikan pesan bahwa pada prinsipnya bangsa Indonesia menjalankan perintah agama dan kepercayaannya masing-masing dengan cara berbudi pekerti luhur, dan sikap saling menghormati,” pungkasnya.