UU No 42 Tahun 2014 Dasar Sosialisasi Pilar Kebangsaan
UU No 42 Tahun 2014, Pilar Kebangsaan, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem MPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie
Pontianak-Sosialisasi pilar-pilar kebangsaan yang kerap dilakukan oleh Anggota MPR RI dilandasi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada pasal 5 huruf 3 dan b, Pasal 11 huruf c serta Peraturan MPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI.
Dasar hukum terkait sosialisasi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dijelaskan oleh Anggota Badan Sosialisasi MPR RI, H Syarief Abdullah Alkadrie, SH, MH di Pontianak, 12 September 2023.
Diuraikannya, selain itu tugas tersebut juga tertera pada Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 pasal 6 huruf 3 dan b, pasal 13 huruf c serta Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR RI.
“Sosialisasi pilar-pilar kebangsaan ini penting artinya mengingat saat ini dinilai masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama serta munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit. Selain itu, adanya kecenderungan pengabaian terhadap kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan,” urai Sekretaris Fraksi Partai Nasdem MPR RI ini.
Dipaparkan lebih lanjut oleh legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Barat 1, faktor lainnya berupa kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kemajemukan yang tumbuh di NKRI.
“Masih kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa, serta tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal. Hal-hal ini yang kita kuatirkan menimbulkan serta mempertajam perbedaan yang berdampak pada kesatuan persatuan bangsa,” urai Abdullah.