Piagam Jakarta 'Menjiwai' UUD 1945

Kubu Raya - Anggota MPR RI, H Syarief Abdullah Alkadrie, SH, MH memaparkan bahwa Piagam Jakarta sangat menjiwai Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikannya saat sosialisasi pilar-pilar kebangsaan dengan pengurus dan anggota Laskar Satuan Keluarga Madura (LSKM) Kubu Raya, pada 2 Mei 2023.
Diuraikan Anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini, Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Rancangan ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta hakikatnya adalah teks deklarasi kemerdekaan Indonesia yang di dalamnya berisi manifesto politik, alasan eksistensi Indonesia, sekaligus memuat dasar negara Republik Indonesia.
"Piagam ini mengandung lima sila yang menjadi bagian dari ideologi Pancasila, tetapi pada sila pertama juga tercantum frasa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Frasa ini, yang juga dikenal dengan sebutan tujuh kata, pada akhirnya dihapus dari Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu badan yang ditugaskan untuk mengesahkan UUD 1945," urainya.
Legislator dari Dapil Kalimantan Barat 1 ini memaparkan pada tahun 1950-an, ketika UUD 1945 ditangguhkan, para perwakilan partai-partai Islam menuntut agar Indonesia kembali ke Piagam Jakarta. Untuk memenuhi keinginan kelompok Islam, Presiden Soekarno mengumumkan dalam Dekret Presiden 5 Juli 1959 (yang menyatakan kembali ke UUD 1945) bahwa Piagam Jakarta 'menjiwai' UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Ditegaskan kembali oleh Abdullah alasan perubahan sila pertama Piagam Jakarta adalah demi kepentingan bangsa dan negara yang memiliki berbagai suku bangsa serta agama. Kalimat perubahan ini mencerminkan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi toleransi. Sehingga, perubahan itu turut memperlihatkan komitmen para pendiri bangsa dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan.
LihatTutupKomentar
Cancel