UUD 1945 Merupakan Konsensus Norma Dasar dan Aturan Dasar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hukum dasar, merupakan kesepakatan umum (konsensus) warga negara mengenai norma dasar (grundnorm) dan aturan dasar (grundgesetze) dalam kehidupan bernegara.
Hal ini diuraikan Anggota MPR RI, H Syarief Abdullah Alkadrie saat sosialisasi pilar-pilar kebangsaan di Kota Pontianak, Rabu 5 April 2023.
Dijelaskan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem MPR RI ini, Kesepakatan ini utamanya menyangkut tujuan dan cita-cita bersama, the rule of law sebagai landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan.
“Berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hokum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Negara juga menganut system konstitusional, dengan Pemerintah berdasarkan konstitusi (hukum dasar), dan tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas),” paparnya
Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini menyampaikan Undang-Undang Dasar menjadi pedoman bagi pelaksanaan ”demokrasi konstitusional” (constitusional democracy), yakni praktik demokrasi yang tujuan ideologis dan teleologisnya adalah pembentukan dan pemenuhan konstitusi.
Indonesia tegas Anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini, dengan Konsepsi tentang bentuk Negara Indonesia menganut bentuk negara kesatuan yang menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadatnya. Bentuk negara yang oleh sebagian besar pendiri bangsa dipercaya bisa menjamin persatuan yang kuat bagi negara kepulauan Indonesia adalah Negara Kesatuan (unitary)
“Politik devide et impera (politik pecah belah) yang dikembangkan oleh kolonial memperkuat keyakinan bahwa hanya dalam persatuan yang bulat-mutlak, yang menjadikan perbedaan sebagai kekuatan, yang membuat Indonesia bisa merdeka. Semangat persatuan yang bulat mutlak itu dirasa lebih cocok diwadahi dalam bentuk Negara kesatuan,” ucapnya.
Selain itu, pungkas Abdullah, pengalaman traumatis pembentukan negara federal sebagai warisan kolonial, disertai kesulitan secara teknis untuk membentuk negara bagian dalam rancangan negara federal Indonesia, kian memperkuat dukungan pada bentuk negara kesatuan.






