Anggota MPR Paparkan Dasar Hukum Sosialisasi 4 Pilar
AMBAWANG- Anggota MPR RI, H Syarief Abdullah Alkadrie, SH, MH menguraikan dasar hukum terkait sosialisasi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di MPR RI ini
menjelaskan selain itu tugas sosialisasi tersebut juga tertera pada Peraturan
MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 pasal 6 huruf 3 dan b, pasal 13 huruf c serta
Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2005 tentang dukungan kelancaran
pelaksanaan sosialisasi UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR RI.
“Sosialisasi pilar-pilar kebangsaan ini penting artinya mengingat saat ini dinilai masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama serta munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit. Selain itu, adanya kecenderungan pengabaian terhadap kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan,” ucap legislator asal Kabupaten Kubu Raya ini.
Dikatakan Anggota DPR RI yang kembali terpilih untuk Periode 2024 – 2029 yang ketiga kalinya ini, bahwa masih kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kemajemukan yang tumbuh di NKRI.
“Masih kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa, serta tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal. Hal-hal ini yang kita kuatirkan menimbulkan serta mempertajam perbedaan yang berdampak pada kesatuan persatuan bangsa,” urai Abdullah.